Dua terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Bripka Agus dan Suyitno, dituntut seumur hidup. Mereka terbukti terlibat aktif dalam perencanaan dan eksekusi keji.
Lady companion (LC) karaoke di Kenjeran, Surabaya dianiaya Rachmat Kurniawan karena emosi ajakan check-in ditolak. Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan itu.
Seorang lady companion, Ria Zilviana, dianiaya oleh pelanggan bernama Rachmat Kurniawan. Akibat ulahnya Rachmat kemudian diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.