Perjalanan panjang dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial KA (20) dan RR (32) dari Bekasi ke Surabaya, harus berujung di bui. Keduanya kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah ditangkap polisi terkait penawaran jasa seks bertiga atau threesome melalui aplikasi kencan.
Keduanya bertolak dari Bekasi ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Di Surabaya, mereka akan melayani pelanggan threesome bernama Arief.
"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari Kendangsari," jelas Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menambahkan, kedua PSK tersebut memang saling mengenal karena menjadi sesama PSK di Bekasi. Keduanya lantas berkongsi menawarkan layanan seks bertiga melalui aplikasi MiChat.
"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto.
Layanan seks kedua tersebut rupanya menarik minat pria hidung belang bernama Arief Sanjaya. Arief lantas menghubungi kedua terdakwa. Dalam penawarannya, Arief sepakat melakukan threesome dengan membayar tarif Rp 3 juta.
Terdakwa dan Arief kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dari situ, kedua terdakwa sepakat berangkat ke Surabaya dengan naik kereta api untuk bertemu dengan Arief.
Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Arief selanjutnya mendatangi kamar 801 dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 3 juta kepada terdakwa RR. Uang itu kemudian dibagikan kepada terdakwa Rp 1,5 juta.
Usai melayani Arief, keduanya dibekuk malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dari gerak cepat (gercep) polisi ini, sejumlah barang bukti seperti uang tunai hingga alat kontrasepsi. Sedangkan Arief sebagai pemesan lolos jerat pidana.
Kedua terdakwa kemudian menjadi pesakitan di PN Surabaya. Mereka didakwa dengan Pasal 30 Juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
