Kejagung RI menggandeng PPATK untuk mengusut kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penelusuran aliran uang dilakukan dengan hati-hati dan profesional.
Jaksa KPK meyakini Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 Miliar dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.