Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Benarkah tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun bisa diambil alih negara.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Tanah nganggur dapat diambil jika memenuhi kriteria dan setelah dilakukan evaluasi.
Pemilik tanah diimbau waspada terhadap mafia tanah yang menggunakan pemalsuan dokumen dan kolaborasi oknum untuk merampas hak milik. Lindungi aset Anda!