Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 November 2025.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.
"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," tulis aturan tersebut yang dikutip dari detikNews, Sabtu (7/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari sana, negara ingin melakukan penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat guna mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.
"Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Pemegang Hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar," bunyi penjelasan di PP tersebut.
Lewat aturan ini negara meminta seluruh pemilik tanah agar mengelola lahan dan memanfaatkannya. Tanah tidak boleh dibiarkan terlantar. Negara bisa menyita tanah terlantar untuk dijadikan bank tanah atau cadangan negara, setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi. Hal itu tertuang dalam pasal 19 yang mengatur kawasan terlarang, dan pasal 35 mengatur tanah terlarang.
Pasal 19
(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Pasal 35
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.
(aqi/aqi)










































