Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Uya menunjukkan sikap tenang dan memilih restorative justice untuk salah satu pelaku.
Laras Faizati ditetapkan tersangka setelah menghasut massa untuk membakar Mabes Polri. Keluarga berharap kasusnya diselesaikan dengan restorative justice.
Uya Kuya terlihat datangi Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (4/9) sore untuk mendapatkan laporan terkait salah satu terduga pelaku penjarahan di rumahnya.
Uya Kuya terima dukungan karangan bunga setelah penjarahan rumahnya. Denise Chariesta dan lainnya menguatkan, meski Uya sedih kehilangan kucing-kucingnya.