Setelah sekitar dua bulan mendekam di tahanan, Suginanto (44), warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kasus dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Padangan yang menjeratnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyelesaian perkara tersebut bukan perkara singkat. Mediasi antara Suginanto dan pihak Perhutani berlangsung cukup panjang hingga Selasa (22/9/2026) malam di meeting room Angling Dharma, Mapolres Bojonegoro, dengan melibatkan sejumlah unsur pimpinan daerah, mulai dari Polres Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro hingga Perum Perhutani KPH Padangan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan proses mediasi yang dimulai sejak Selasa sore akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah proses RJ selesai," ujar Yenni singkat, Rabu (23/9/2026).
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah yang turut mengawal proses mediasi mengatakan penyelesaian tersebut ditempuh untuk menghadirkan keadilan yang seimbang. Ia menyebut proses tersebut melibatkan sejumlah unsur pimpinan daerah dan lembaga penegak hukum.
"Mewakili bapak bupati, semua karena pengen ada suatu keadilan, intinya keadilan itu keseimbangan yang dilakukan oleh pimpinan kepala daerah, dalam hal ini Pak Bupati, Pak Bu Kapolres, Bu Ketua Pengadilan, dan Pak Kajari," ungkap Nurul Azizah.
Nurul juga menyampaikan bahwa pihak Perhutani akhirnya bersedia memberikan maaf kepada Suginanto. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut diharapkan menjadi hikmah bagi semua pihak.
"Pak Suginanto memang melakukan kesalahan dan Pak ADM sampun menerima kesalahan pun dan memaafkan. Nah, anggap saja malam ini ada sesuatu hikmah yang indah." tambah Nurul.
Administratur (ADM) KPH Padangan Munawar membenarkan adanya komunikasi intensif dengan Pemkab Bojonegoro sebelum kesepakatan RJ tercapai. Menurutnya, Perhutani juga diminta ikut menjaga kondusivitas wilayah Bojonegoro.
"Kami diminta untuk turut menjaga kondusivitas Bojonegoro, karena ditakutkan kasus tersebut dapat menjadi pemicu ketidakondusifan wilayah Bojonegoro. Jadi kami akhirnya mengikuti arahan dari Pemkab untuk keamanan bersama," ujar Munawar kepada media.
Berawal dari Dua Potong Kayu Jati
Kasus Suginanto bermula pada 29 Juli 2026. Saat itu, Suginanto ditangkap polisi hutan ketika mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho, kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.
Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Wahono membenarkan penangkapan tersebut. Setelah tertangkap tangan, Suginanto kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
"Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian," ucap Slamet, Minggu (20/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Dua potong kayu jati yang diambil Suginanto juga diamankan sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana saat proses penyidikan mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan apakah Suginanto pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.
"Masih kami dalami apakah pelaku baru melakukan perkara ini, atau sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," terang Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana.
Setelah sekitar dua bulan perkara tersebut berjalan, jajaran Forkopimda Bojonegoro kemudian melakukan koordinasi dengan Perhutani KPH Padangan. Dari proses tersebut muncul kemauan dari pihak Perhutani untuk memberikan pemaafan kepada Suginanto.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan keputusan menyelesaikan perkara melalui RJ diambil setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan dan berbagai upaya penanganan perkara.
"Sebelumnya kami telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus tersebut, dan melakukan berbagi upaya," ungkap AKP Cipto, dijumpai di Mapolres Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).
Pada Selasa (22/9) malam, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro kemudian mempertemukan pihak pelapor, yakni KPH Padangan, dengan Suginanto dalam proses mediasi. Pemerintah desa setempat turut menyaksikan proses tersebut.
Dalam kesepakatan perdamaian, Perhutani meminta Pemerintah Desa Nganti menjamin agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Suginanto juga menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Perhutani meminta Pemdes Nganti menjamin agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Selain itu, pelaku juga menyanggupi untuk tidak melakukan hal serupa di kemudia hari," tegas Cipto.
Kesepakatan kedua pihak kemudian dituangkan dalam surat perdamaian. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.
"Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi yang diperlukan untuk proses penghentian penyidikan perkara tersebut," bebernya.
Perkara Berdampak ke Kondisi Keluarga
Sebelum perkara tersebut berakhir melalui RJ, penahanan Suginanto selama sekitar dua bulan berdampak pada kondisi ekonomi keluarganya. Suginanto yang sehari-hari bekerja serabutan diketahui biasa mencari tunggak kayu dan ranting pohon untuk dijual guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selama Suginanto ditahan, sang istri, Suniti (35), mengaku harus bertahan dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Ia bahkan terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya pas-pasan, sekarang bertahan hidup juga dari utang ke utang," ujar Suniti ditemui detikJatim.
Suniti mengatakan dirinya kesulitan mencari pekerjaan maupun sumber penghasilan setelah suaminya ditahan. Ia juga tidak memiliki garapan di kawasan hutan yang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga.
"Saya mau kerja juga nggak ada kerjaan, dan nggak ada garapan sama sekali di hutan," ujarnya.
Kondisi ekonomi tersebut membuat Suniti harus kembali berutang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Semenjak bapak di penjara, ya utang untuk bertahan hidup, membeli kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Anak pertama Suniti yang sebelumnya bekerja di Surabaya juga memilih pulang ke Bojonegoro untuk membantu ibunya sekaligus menjaga adiknya yang masih berusia 9 tahun.
"Anak saya yang di Surabaya sekarang pulang bantu saya jaga adiknya yang berusia 9 tahun," tambah Suniti.
Anak Sempat Tak Mau Sekolah
Dampak perkara tersebut juga dirasakan anak bungsu Suginanto dan Suniti, berinisial M. Anak berusia 9 tahun itu sempat tidak masuk sekolah selama tiga hari setelah menjadi sasaran ejekan teman-temannya karena ayahnya ditahan.
"Anak yang terakhir itu sempat tiga hari berhenti sekolah, karena di-bully temannya," ujar Suniti, Minggu (20/9/2026).
Suniti mengatakan anaknya sempat mendapat ejekan terkait kondisi sang ayah.
"Sempat di-bully, 'kamu nggak punya bapak, bapakmu di penjara'," sambungnya.
M kemudian kembali bersekolah setelah mendapat pendampingan dari pihak sekolah. Guru juga memberikan pemahaman kepada teman-teman M agar tidak melakukan perundungan.
"Sekarang sudah mau sekolah lagi. Temen-temennya yang nge-bully dibilangi kalau nggak boleh kayak gitu, dibilangin sama gurunya," katanya.
Polisi Tegaskan RJ Bukan Pembenaran
Meski perkara Suginanto diselesaikan melalui RJ, AKP Cipto menegaskan penyelesaian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan penebangan atau pengambilan kayu di kawasan hutan tanpa izin.
Polisi tetap mengingatkan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di kawasan kehutanan, agar tidak melakukan penebangan pohon pada kawasan hutan secara tidak sah ataupun tanpa izin," tegasnya.
Menurut Cipto, kepatuhan terhadap aturan kehutanan diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Bojonegoro.
"Ini juga upaya untuk tetap sama-sama menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Bojonegoro," pungkas AKP Cipto.
