7 Fakta Pencuri 2 Kayu Jati di Bojonegoro Akhirnya Bebas

7 Fakta Pencuri 2 Kayu Jati di Bojonegoro Akhirnya Bebas

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 24 Sep 2026 10:00 WIB
Proses RJ petani curi 2 kayu jati di Polres Bojonegoro.
Proses RJ petani curi 2 kayu jati di Polres Bojonegoro/Foto: Istimewa
Bojonegoro -

Suginanto (44), petani warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah sekitar dua bulan mendekam di tahanan karena kasus dugaan pencurian dua batang kayu jati di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Padangan.

Perkara yang sempat membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari itu akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah pihak Perhutani bersedia memberikan maaf.

Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui proses mediasi yang cukup panjang hingga Selasa (22/9/2026) malam di meeting room Angling Dharma, Mapolres Bojonegoro. Mediasi melibatkan Polres Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, hingga Perum Perhutani KPH Padangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasus Suginanto:

1. Suginanto Ditangkap Saat Ambil 2 Kayu Jati

Kasus Suginanto bermula pada 29 Juli 2026 ketika polisi hutan menangkapnya saat mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho, kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Akhirnya, Suginanto diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Wahono menyebut Suginanto tertangkap tangan ketika mengambil kayu jati di kawasan hutan tersebut.

"Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian," ucap Slamet, Minggu (20/9/2026).

Setelah menerima pelimpahan perkara, polisi melakukan penyidikan dan mengamankan dua potong kayu jati yang diambil Suginanto sebagai barang bukti. Sementara penyidik juga mendalami apakah perbuatan tersebut merupakan kejadian pertama yang dilakukan Suginanto atau pernah terjadi sebelumnya.

2. Suginanto Ditahan Sekitar Dua Bulan

Suginanto akhirnya ditahan sekitar dua bulan hingga akhirnya muncul upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, keputusan menempuh RJ diambil setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan dan berbagai upaya penanganan perkara.

"Sebelumnya kami telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus tersebut, dan melakukan berbagi upaya," ungkap AKP Cipto, dijumpai di Mapolres Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).

3. Mediasi hingga Malam Hari

Pada Selasa (22/9/2026), penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro mempertemukan pihak pelapor, yakni KPH Padangan, dengan Suginanto dalam proses mediasi yang berlangsung sejak sore hingga malam di Mapolres Bojonegoro. Pemerintah desa setempat turut menyaksikan proses tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan proses mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. "Alhamdulillah proses RJ selesai," ujar Yenni singkat, Rabu (23/9/2026).

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, penyelesaian perkara tersebut ditempuh untuk menghadirkan keadilan yang seimbang dengan melibatkan sejumlah unsur pimpinan daerah dan lembaga penegak hukum, termasuk Polres Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Perhutani akhirnya bersedia memberikan maaf kepada Suginanto dan berharap penyelesaian perkara tersebut menjadi hikmah bagi semua pihak.

"Mewakili bapak bupati, semua karena pengen ada suatu keadilan, intinya keadilan itu keseimbangan yang dilakukan oleh pimpinan kepala daerah, dalam hal ini Pak Bupati, Pak Bu Kapolres, Bu Ketua Pengadilan, dan Pak Kajari," ungkap Nurul Azizah.

"Pak Suginanto memang melakukan kesalahan dan Pak ADM sampun menerima kesalahan pun dan memaafkan. Nah, anggap saja malam ini ada sesuatu hikmah yang indah." tambah Nurul.

4. Perhutani Buka Suara

Administratur (ADM) KPH Padangan Munawar membenarkan adanya komunikasi intensif dengan Pemkab Bojonegoro sebelum kesepakatan RJ tercapai, termasuk adanya permintaan agar Perhutani ikut menjaga situasi kondusif wilayah Bojonegoro.

Menurut Munawar, pertimbangan tersebut menjadi salah satu hal yang membuat Perhutani mengikuti arahan Pemkab dalam penyelesaian perkara Suginanto.

"Kami diminta untuk turut menjaga kondusivitas Bojonegoro, karena ditakutkan kasus tersebut dapat menjadi pemicu ketidakondusifan wilayah Bojonegoro. Jadi kami akhirnya mengikuti arahan dari Pemkab untuk keamanan bersama," ujar Munawar kepada media.

Dalam kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, Perhutani meminta Pemerintah Desa Nganti memberikan jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, sementara Suginanto juga menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.

"Perhutani meminta Pemdes Nganti menjamin agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Selain itu, pelaku juga menyanggupi untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari," tegas Cipto.

"Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi yang diperlukan untuk proses penghentian penyidikan perkara tersebut," bebernya.

5. Penahanan Bikin Keluarga Suginanto Kesulitan Ekonomi

Selama Suginanto ditahan, kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak karena ia sehari-hari bekerja serabutan dan biasa mencari tunggak kayu serta ranting pohon untuk dijual guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Sementara sang istri, Suniti (35), mengaku harus bertahan dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Suniti bahkan mengaku terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama suaminya tidak bisa bekerja.

"Ya pas-pasan, sekarang bertahan hidup juga dari utang ke utang," ujar Suniti ditemui detikJatim.

Suniti mengatakan, dirinya kesulitan mencari pekerjaan maupun sumber penghasilan setelah suaminya ditahan, terlebih ia juga tidak memiliki garapan di kawasan hutan yang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga. Kondisi tersebut membuat Suniti kembali mengandalkan utang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari selama Suginanto berada di tahanan.

"Saya mau kerja juga nggak ada kerjaan, dan nggak ada garapan sama sekali di hutan," ujarnya.

"Semenjak bapak di penjara, ya utang untuk bertahan hidup, membeli kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

6. Anak Sempat Tak Sekolah karena Di-bully

Dampak penahanan Suginanto juga membuat anak pertamanya yang sebelumnya bekerja di Surabaya memilih pulang ke Bojonegoro untuk membantu Suniti, sekaligus menjaga adiknya yang masih berusia 9 tahun. Suniti mengatakan, anaknya pulang setelah melihat kondisi keluarga yang membutuhkan bantuan selama sang ayah menjalani proses hukum.

"Anak saya yang di Surabaya sekarang pulang bantu saya jaga adiknya yang berusia 9 tahun," tambah Suniti.

Perkara yang menjerat Suginanto juga berdampak pada anak bungsunya yang berinisial M dan masih berusia 9 tahun, karena ia sempat tidak masuk sekolah selama tiga hari setelah menjadi sasaran ejekan teman-temannya terkait kondisi sang ayah yang ditahan.

Suniti mengatakan, anaknya kemudian kembali bersekolah setelah mendapat pendampingan dari pihak sekolah dan guru memberikan pemahaman kepada teman-teman M agar tidak melakukan perundungan.

"Anak yang terakhir itu sempat tiga hari berhenti sekolah, karena di-bully temannya," ujar Suniti, Minggu (20/9/2026).

"Sempat di-bully, 'kamu nggak punya bapak, bapakmu di penjara'," sambungnya.

"Sekarang sudah mau sekolah lagi. Temen-temennya yang nge-bully dibilangi kalau nggak boleh kayak gitu, dibilangin sama gurunya," katanya.

7. Polisi Tegaskan RJ Bukan Pembenaran

Meski perkara Suginanto diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, polisi menegaskan penyelesaian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan penebangan atau pengambilan kayu di kawasan hutan tanpa izin.

Kasatreskrim Polres BojonegoroAKPCipto Dwi Leksana tetap mengingatkan masyarakat, terutama warga yang berada di sekitar kawasan hutan, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di kawasan kehutanan, agar tidak melakukan penebangan pohon pada kawasan hutan secara tidak sah ataupun tanpa izin," tegasnya.

"Ini juga upaya untuk tetap sama-sama menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Bojonegoro," pungkas AKP Cipto.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nasib Petani Curi 2 Potong Kayu Jati: Utang Numpuk, Anak Di-bully"
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads