Kasus hukum yang menjerat Suginanto (44), petani asal Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). Suginanto sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan KPH Padangan.
Melalui penyelesaian tersebut, Suginanto kini bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Proses mediasi berlangsung cukup panjang sejak Selasa pagi hingga malam hari di meeting room Angling Dharma, Mapolres Bojonegoro.
Mediasi tersebut melibatkan sejumlah unsur pimpinan daerah, di antaranya Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta Perum Perhutani KPH Padangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, proses mediasi yang dimulai sejak Selasa sore akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.
"Alhamdulillah proses RJ selesai," ujar Yenni singkat, Rabu (23/9/2026).
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah yang turut mengawal proses mediasi mengaku bersyukur atas tercapainya kesepakatan tersebut. Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk menghadirkan keadilan yang seimbang sekaligus menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya.
"Mewakili bapak bupati, semua karena pengen ada suatu keadilan, intinya keadilan itu keseimbangan yang dilakukan oleh pimpinan kepala daerah, dalam hal ini Pak Bupati, Pak Bu Kapolres, Bu Ketua Pengadilan, dan Pak Kajari," ungkap Nurul Azizah.
Nurul juga mengapresiasi Perhutani yang bersedia membuka pintu maaf dalam perkara tersebut. Ia berharap penyelesaian melalui RJ dapat menjadi hikmah bagi semua pihak.
"Pak Suginanto memang melakukan kesalahan dan Pak ADM sampun menerima kesalahan pun dan memaafkan. Nah, anggap saja malam ini ada sesuatu hikmah yang indah." tambah Nurul.
Sementara itu, Administratur (ADM) KPH Padangan Munawar membenarkan keputusan penyelesaian perkara tersebut diambil setelah adanya komunikasi intensif dengan Pemkab Bojonegoro. Menurutnya, pihak Perhutani diminta turut menjaga situasi kondusif di wilayah Bojonegoro.
"Kami diminta untuk turut menjaga kondusivitas Bojonegoro, karena ditakutkan kasus tersebut dapat menjadi pemicu ketidakkondusifan wilayah Bojonegoro. Jadi kami akhirnya mengikuti arahan dari Pemkab untuk keamanan bersama," ujar Munawar kepada media.
Suginanto sebelumnya ditangkap pada 29 Juli 2026 dalam perkara dugaan pengambilan dua batang kayu jati. Setelah menjalani penahanan sekitar dua bulan, perkara tersebut kini diselesaikan melalui mekanisme RJ sehingga Suginanto dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.
