detikKalimantan
Kejati Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin
Kejati Kalbar menetapkan IS dan MR sebagai tersangka korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah Rp 22 miliar.
34 menit yang lalu







































