Angka perceraian di Jabar mencapai 98.088 kasus. Sebanyak 23.917 suami di Jabar minta cerai. Artinya, kasus perceraian di Jabar didominasi cerai gugat, sedangkan cerai talak lebih sedikit.
Apa sih perbedaan cerai gugat dan talak? Berikut penjelasan tentang cerai talak menurut hukum yang berlaku.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), putusnya perkawinan itu bisa disebabkan perceraian yang dapat terjadi karena gugatan. Nah, sedangkan kata talak itu dalam KHI adalah ikrar seorang suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu penyebab putusnya perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan soal makna talak ini ada pada Pasal 117 KHI. Talak juga diatur dalam pasal Pasal 129 KHI. Jadi, seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permintaan, baik secara lisan maupun tertulis ke Pengadilan Agama wilayah setempat.
Catatnya, talak yang diakui secara hukum agama dan negara adalah yang diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, pendapat lain menyebutkan bahwa talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama hanya
Sedangkan cerai karena talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara.
Kemudian, dalam Pasal 115 KHI menjelaskan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, yang berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak.
Talak 1 dan 2
Menurut pandangan berbagai ahli hukum Islam, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, maka suami dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Dalam KHI, talak satu dan dua ini adalah talak raj'i.
Penjelasan talak raj'i ini tertuang dalam Pasal 118 KHI. Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Talak 3
Talak tiga dalam KHI disebut juga dengan talak bain kubra. Penjelasan tentang talak tiga ini tertuang dalam Pasal 120 KHI. Talak bain kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya.
Talak bain kubra ini tidak dapat dilarang dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali jika pernikahan itu dilakukan setelah menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian habis masa iddahnya.
Dari laman Pengadilan Agama Bandung, ini prosedur untuk pengajuan Cerai Talak
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
3. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
4. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
6. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
7. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan 4. kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut;
b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut;
c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
a. Pengadilan agama/mahkamah syar'iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
b. Pengadilan agama/mahkamah syar'iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
6. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
Sekadar diketahui, dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 98.088 kasus perceraian itu, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya. Jumlah cerai gugat, atau gugatan perceraian yang dilakukan istri terhadap suaminya pada 2021 mencapai 74.117 kasus. Sedangkan, suami yang mengajukan talak sebanyak 23.917 kasus.
Jumlah perceraian tahun 2021 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, perceraian di Jabar mencapai 37.503 kasus. Kasusnya pun sama, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian, yakni sebanyak 26.677. Selebihnya, suami yang mengajukan talak.
(sud/tey)