Pengertian dan Syarat Cerai Gugat di Jawa Barat

Pengertian dan Syarat Cerai Gugat di Jawa Barat

Sudirman Wamad - detikJabar
Jumat, 05 Agu 2022 11:16 WIB
Agreement prepared by lawyer signing decree of divorce (dissolution or cancellation) of marriage, husband and wife during divorce process with male lawyer or counselor and signing of divorce contract.
Iustrasi gugat cerai di Pengadilan Agama (Foto: Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta -

Angka perceraian di Jawa Barat (Jabar) pada 2021 mencapai 98.088 kasus. Kasusnya didominasi cerai gugat ketimbang cerai talak.

Apa itu cerai gugat? Apa bedanya dengan cerai talak? Berikut ini detikJabar merangkum dari beberapa laman resmi pengadilan agama.

Secara umum peraturan perceraian di Indonesia diatur dalam undang-undang perkawinan. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Nah, untuk menjalani putusan pengadilan itu tentu ada proses yang dilewati. Salah satunya cerai gugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cerai gugat ini dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. Sedangkan, dalam konteks Undang-undang Perkawinan (UUP) menyebutkan gugatan cerai bisa diajukan oleh suami maupun istri, ini berlaku bagi pasangan yang non-muslim.

Berikut pasal yang menerangkan penjelasan tentang cerai gugat, yakni Pasal 132 ayat (1) KHI. "Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya me-wilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan tempat tinggal tanpa izin suami," bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 132 ayat (2) KHI.

Syarat pengajuan Cerai Gugat yakni:

1. Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili)
2. Fotokopi buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri)
4. Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang)
5. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan (jika Penggugat warga tidak mampu/miskin)
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama

Catatan, semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos

Prosedur / Cara Cerai Gugat:

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:

1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
4. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah :
5. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
6. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
7. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
8. Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
9. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
10. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
11. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah.

2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah untuk menghadiri persidangan

3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);

4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut
a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut;
b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut;
c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar'iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Sekadar diketahui, dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 98.088 kasus perceraian itu, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya. Jumlah cerai gugat, atau gugatan perceraian yang dilakukan istri terhadap suaminya pada 2021 mencapai 74.117 kasus. Sedangkan, suami yang mengajukan talak sebanyak 23.917 kasus.

Jumlah perceraian tahun 2021 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, perceraian di Jabar mencapai 37.503 kasus. Kasusnya pun sama, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian, yakni sebanyak 26.677. Selebihnya, suami yang mengajukan talak.

Berikut daftar Pengadilan Agama di wilayah Jawa Barat :

1. Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No.714, Babakan Penghulu, Kec. Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat 40295

2. Pengadilan Agama Ngamprah
Jl. Raya Gadobangkong, Cimareme, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40552

3. Pengadilan Agama Bandung
Jl. Terusan Jakarta No.120, Antapani Tengah, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat 40291

4. Pengadilan Agama Cikarang
Komplek Pemda Kab. Bekasi Blok E2, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

5. Pengadilan Agama Sumedang
Jl. Statistik No.35, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45621

6. Pengadilan Agama Soreang
Jl. Raya Soreang No.KM, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40311

7. Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA
Jl. Kolonel Masturi, Cipageran, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40511

8. Pengadilan Agama Purwakarta
Jl. Ir. H. Juanda Desa No.3, Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 14150

9. PENGADILAN AGAMA SUKABUMI
Jl. Taman Bahagia No.19, Benteng, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43132

10. Pengadilan Agama Majalengka
Jl. Siliwangi No.9, Karyamukti, Kec. Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45459

11. Pengadilan Agama Cianjur
Jl. Raya Bandung No.45, Sabandar, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads