detikJatim
Tenda Hajatan Tanpa Izin di Jalanan Surabaya Bisa Didenda Rp 50 Juta
Pemkot Surabaya menetapkan aturan pendirian tenda hajatan di jalan raya. Tanpa izin, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 50 juta. Ketahui syaratnya!
5 jam yang lalu







































