Polda Jatim ungkap penipuan online investasi kripto dengan kerugian Rp 12,9 miliar. Tiga tersangka ditangkap, penyidikan melibatkan jaringan internasional.
Rania Fasya dituntut 3 tahun bui atas penipuan dana talangan Rp 285 juta. Tindak pidana ini merugikan korban Rp 245 juta. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.