Kejati Sumut terus mengungkap kasus korupsi jual beli aset PTPN I ke PT Ciputra Land. Saat ini, ada 3 tersangka sudah ditetapkan dan penyitaan uang Rp 150 M.
Egi Prasetyo ditangkap polisi setelah menipu korban dengan janji menggandakan uang. Ia menggunakan uang palsu dan barang antik untuk meyakinkan korban.
Kejari Tabanan terima pengembalian Rp 1,495 miliar dari kasus korupsi pengelolaan beras. Tiga tersangka ditetapkan, aset disita untuk menutupi kerugian.