Dukun Pesugihan Palsu di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Bui

Dukun Pesugihan Palsu di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 21 Sep 2026 20:00 WIB
Terdakwa dukun pesugihan usai menjalani sidang tuntutan di PN Mojokerto
Terdakwa dukun pesugihan usai menjalani sidang tuntutan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Dukun pesugihan palsu, Abdul Rosid Wijaya (49) dan Misrianto (53) diseret ke meja hijau karena menipu warga Sidoarjo di Mojokerto Rp 22 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa 2,5 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Misrianto dan Rosid dibacakan JPU, Ari Budiarti di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, JPU menilai Rosid dan Misrianto terbukti melakukan tindak pidana Pasal 492 junto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu melakukan penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelasnya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Dalam tuntutannya pula, JPU meminta agar barang bukti sisa uang Rp 3.984.000 dikembalikan kepada korban, Nur Subakir (55), warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti berupa uang tunai Rp.2.034.000 dan Rp.1.950.000 dikembalikan kepada saksi korban," tegas Erfandy.

Rosid merupakan residivis kasus penyekapan yang belum lama bebas dari penjara. Warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Purwodadi, Pasuruan ini kenal dengan Misrianto ketika sama-sama mendekam di lapas.

Sedangkan Misrianto residivis kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Tersangka merupakan warga Jalan KH Ageng Gribiq, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang.

Awalnya, Misrianto kenal dengan korban, Nur Subakir (55) saat ziarah Makam Pangeran Samudro di Gunung Kemukus, Sragen, Jateng. Saat itu, warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo tersebut mengeluh sedang terlilit utang.

Bukannya kasihan, Misrianto justru memanfaatkan kesulitan korban. Ia menawarkan pesugihan uang balik atau uang bibit kepada Subakir. Mereka lantas bertukar nomor WhatsApp karena korban tertarik dengan tawaran tersebut.

Selanjutnya, Misrianto mengenalkan Subakir dengan Rosid. Ia menyebut Rosid sebagai kiai atau guru spiritual yang mampu membuat uang balik. Artinya, setiap lembar uang yang dibelanjakan akan selalu kembali kepada pemiliknya.

Rupanya Rosid dan Misrianto sama-sama kesulitan ekonomi. Rosid mempunyai banyak utang, sedangkan Misrianto tak mampu menebus sepeda motor yang ia gadaikan. Mereka pun bertekat menipu Subakir.

Awalnya, Rosid dan Misrianto mengajak Subakir bertemu di depan minimarket wilayah Pandaan, Pasuruan. Saat itu, Rosid melakukan demonstrasi ritual uang bibit di hadapan korban. Ia meminta uang Rp 100.000 dari korban untuk dimasukkan ke amplop.

Setelah merapalkan doa-doa, pelaku mengeluarkan uang dari amplop, lalu menyerahkannya kepada korban agar dipakai belanja di minimarket. Nah, diam-diam, pelaku menyiapkan amplop kedua yang juga berisi uang Rp 100.000. Setelah korban belanja, Rosid meminta korban mengecek isi amplop.

Saat itu, Subakir mendapati amplop tetap berisi uang Rp 100.000. Sehingga seolah-olah uang yang sudah ia belanjakan, kembali masuk ke dalam amplop. Demonstrasi itulah yang membuat korban percaya dengan kemampuan Rosid.

Setelah berhasil meyakinkan Subakir, Rosid memintanya menyiapkan uang untuk pesugihan uang balik. Mereka akhirnya bertemu kembali di halaman masjid Dusun Slawe, Desa Padi, Gondang, Mojokerto pada Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Rosid dan Misrianto datang membawa mobil rental jenis Honda Brio nopol N 1157 TC. Di dalam mobil inilah, Rosid berpura melakukan ritual, yakni dengan merapalkan doa terhadap uang dari korban. Begitu korban lengah, ia menukar uang dengan amplop berisi tumpukan potongan kertas HVS.

Misriantolah yang menyiapkan amplop dan potongan kertas kosong tersebut. Kepada Subakir, Rosid meminta agar amplop dibuka ketika sampai di rumah. Namun, korban langsung membuka amplop begitu keluar dari mobil pelaku karena curiga. Korban pun terkejut karena amplop itu hanya berisi setumpuk kertas kosong.

Seketika Subakir menghadang mobil kedua pelaku. Bahkan korban juga sempat memecah kaca mobil rental tersebut. Namun, Rosid dan Misrianto berhasil kabur bersama uang korban Rp 22 juta sekitar pukul 17.00 WIB. Korban pun melaporkan mereka ke polisi.

Rosid mengaku menerima bagian Rp 14 juta, sedangkan Misrianto Rp 8 juta. Tersangka menggunakan uang korban untuk melunasi utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan Misrianto memakai uang tersebut untuk menebus sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun bergerak cepat memburu pelaku setelah menerima laporan Subakir. Kedua pelaku diringkus saat sembunyi di musala Dusun Gribig, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (18/6) sekitar pukul 01.30 WIB.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads