Delapan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibadak divonis 5 bulan penjara atas kasus pengeroyokan. Hakim menegaskan tidak ada unsur intoleransi dalam perkara ini.
Belasan anggota ormas GRIB Jaya Kendal menggeruduk PKL yang berjualan di KIK sore ini. Hal itu dilakukan buntut dua anggotanya dilarang ikut berjualan.