Polda Jatim Periksa 6 Saksi Dugaan Nenek Elina Diusir Paksa oleh Ormas

Polda Jatim Periksa 6 Saksi Dugaan Nenek Elina Diusir Paksa oleh Ormas

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 27 Des 2025 19:54 WIB
Nenek Elina mengunjungi rumahnya yang sudah rata dengan tanah.
Nenek Elina mengunjungi rumahnya yang sudah rata dengan tanah. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Polda Jatim menindaklanjuti laporan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep, Surabaya. Tindakan itu diduga dilakukan oknum salah satu ormas dan disertai dengan pengeroyokan.

"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (27/12/2025).

Jules juga mengungkapkan bahwa ada beberapa saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ungkapnya.

Diketahui, Elina Widjajanti (80), seorang nenek di Surabaya, diduga mengalami pengusiran paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep.

ADVERTISEMENT

Aksi pengusiran yang diduga dilakukan oknum dari salah satu organisasi kemasyarakatan itu sempat terekam video dan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Elina tampak menolak keluar dari rumahnya sebelum akhirnya ditarik dan diangkat secara paksa oleh beberapa pria.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menjelaskan kejadian itu bermula pada 6 Agustus 2025 ketika puluhan orang mendatangi kediaman Elina.

"Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).

Akibat peristiwa tersebut, Elina mengalami luka hingga berdarah dan tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga miliknya.

Ketika pengusiran berlangsung, di dalam rumah juga terdapat bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, serta lansia lainnya.

Usai kejadian itu, para penghuni dilarang kembali masuk ke rumah, akses dipalang, hingga bangunan akhirnya dibongkar dan sudah diratakan dengan tanah.

"Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah," jelas Wellem.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

"Kami di awal ini melaporkan tentang pengeroyokan terus kemudian yang disertai dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum ya," tegasnya.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads