Tim kuasa hukum korban teror bom molotov di Bali melacak pelaku melalui Telegram, namun pelaku meminta pembayaran dengan Bitcoin, menyulitkan identifikasi.
Rumah warga di Bali diteror bom molotov dan surat ancaman penagihan utang Rp 750 juta. Pelaku meminta pembayaran melalui Bitcoin. Kasus itu dilaporkan ke polisi
Polda Riau membongkar pabrik arang bakau ilegal di Pulau Rupat, menangkap 2 tersangka, dan menyita 114 ton arang. Penegakan hukum untuk lindungi mangrove.
Pemprov NTB melayangkan somasi kepada PT Tasa selaku pengelola tiga proyek pabrik mangkrak di kawasan kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB.