detikBali
Wanita Gianyar Dijadikan PRT di Irak, Residivis TPPO Dituntut 3,5 Tahun
I Dewa Agung Ayu Ariwahyuni dituntut 3,5 tahun penjara karena menjual warga Gianyar ke Irak tanpa dokumen resmi. Kasus TPPO ini melibatkan eksploitasi.
11 jam yang lalu







































