Mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mengungkap peran keduanya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. KPK mendalami aliran uang dalam kasus ini.