KPU sudah menjadwalkan Pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada 27 Agustus 2025. Dua daerah yang diulang yakni Bangka dan Pangkalpinang
Cabup dan cawabup Bangka, Mulkan dan Ramadian, kalah suara dengan kotak kosong. Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bangka, kotak kosong meraih 57,25 persen suara.