detikNews
KPK: Yaqut Tersangka Kasus Haji Sejak Kemarin, Surat Penetapan Sudah Dikirim
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
29 menit yang lalu







































