2 Warga Blora Jadi Tersangka Kasus Konvoi Pesilat Bakar Motor di Grobogan

2 Warga Blora Jadi Tersangka Kasus Konvoi Pesilat Bakar Motor di Grobogan

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB
Rilis kasus konvoi pesilat ricuh di Menduran, Brati, Grobogan, Jumat (17/7/2026).
Rilis kasus konvoi pesilat ricuh di Menduran, Brati, Grobogan, Jumat (17/7/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Grobogan -

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus konvoi pesilat berujung ricuh di Desa Menduran, Brati, Grobogan. Kedua tersangka berinisial MF (20) dan DM (21) warga Blora dijerat dengan pasal berbeda.

"Para pelaku warga Kabupaten Blora, bukan warga Grobogan. Karena saat konvoi itu kami gabungan ada dari massa dari beberapa kabupaten tetangga," kata Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (17/7/2026).

Fadlan menjelaskan MF diduga berperan dalam pembakaran sepeda motor Honda Revo milik JM. Kendaraan itu dijatuhkan lalu dibakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijatuhkan lalu disulut dengan api. Menggunakan korek api, saat motornya jatuh bensinnya tumpah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dibakar," terangnya.

Sementara tersangka DM diduga mengeroyok korban berinisial MH. Fadlan menjelaskan korban mengalami sejumlah luka hingga dirawat di rumah sakit.

"Tersangka DM diduga juga melakukan pengeroyokan bersama-sama terhadap korban dengan cara menendang bagian punggung korban menggunakan kaki tangan hingga korban jatuh," tuturnya.

"Akibat kejadian tersebut korban satu mengalami bibir luka sobek, kepala benjol, dada memar, sesak napas serta dirawat di RS Yakkum Purwodadi," jelasnya.

Fadlan menyebut saat peristiwa itu terjadi, ada sekitar 200 orang rombongan pesilat yang melintas. Saat melewati TKP, terjadi pengeroyokan secara acak kepada warga setempat.

"(Para tersangka) Tidak dalam pengaruh alkohol. Pengeroyokan acak terhadap warga dipicu euforia pengesahan anggota baru kelompok salah satu kelompok silat di wilayah Kabupaten Grobogan," tuturnya.

Fadlan menuturkan ada dua korban yang dikeroyok, namun baru satu yang melapor ke polisi. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

"Korban ada dua namun yang baru melapor satu. Nanti ini masih pengembangan terkait korban dan juga kemungkinan tersangka lain. Masih pengembangan lagi," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus konvoi pesilat berujung ricuh ini terjadi pada Minggu (12/7) dini hari. Dalam kejadian itu ada 15 orang yang diamankan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiarto menyebut ke-13 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Ada di TKP tapi tidak terlibat pengeroyokan dan pembakaran," kata Rizky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 262 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara.



(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads