Kementerian HAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus OCI. KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.
Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu YD. Ia diduga meng-cover lagu tanpa izin dan diunggah ke YouTube.
Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. Ia diduga menggunakan musik tanpa izin, kerugian miliaran.
Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan tersangka pelanggaran hak cipta karena memutar lagu tanpa izin, dengan kerugian miliaran rupiah.