Delapan kepala desa dan satu rekanan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2019-2022. Proses berlangsung di Mapolres Bojonegoro.
Kepala Desa Balai Kembang, Muhammad Aswan Musa, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 500 juta. Ia diduga menggunakan dana untuk bangun kafe.
Kepala Desa Entalsewu dan Ketua BPD ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan korupsi dana CSR Rp 3,6 miliar. Dana itu kini diselidiki untuk kepentingan pribadi apa.
Kejari Sidoarjo menahan enam tersangka korupsi, termasuk Kepala Desa dan mantan kepala dinas, terkait penyalahgunaan dana CSR dan pengelolaan rusunawa.
Kejari Sidoarjo menahan Kepala Desa Entalsewu dan Ketua BPD atas dugaan korupsi dana bantuan Rp3,6 miliar. Penyelidikan berlanjut untuk penegakan hukum.