Sederet Modus Korupsi Rp 741 Juta Kades Klapagading Banyumas

Round-Up

Sederet Modus Korupsi Rp 741 Juta Kades Klapagading Banyumas

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 25 Jul 2026 04:00 WIB
Barang bukti kereta odong-odong dalam kasus korupsi yang menjerat Kades Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas dan eks bawahannya disita polisi, Jumat (24/7/2026).
Barang bukti kereta odong-odong dalam kasus korupsi yang menjerat Kades Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas dan eks bawahannya disita polisi, Jumat (24/7/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Solo -

Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono alias Sower (55), ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Berikut sederet modusnya.

Dua Tersangka

Polresta Banyumas menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka lain ialah PM (63), mantan perangkat desa yang telah pensiun pada 2023. Karsono dan PM diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dari hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 27 Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

Pengadaan Fiktif-Gembungkan Harga

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah modus penyimpangan anggaran desa. Mulai dari pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, sejumlah proyek pembangunan fisik yang seharusnya dilaksanakan melalui penyedia jasa diduga dibuat seolah-olah dikerjakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban.

Selewengkan Program RTLH

Polisi juga menemukan dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah.

"Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka," terang Petrus.

Kendalikan Dana BUMDes

Kasus ini juga menyeret pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera. Penyertaan modal BUMDes pada 2020 hingga 2022 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes sebagaimana mestinya.

"Dana tersebut justru diduga langsung dikendalikan oleh kedua tersangka. Bahkan penyidik menemukan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif dalam penggunaan dana tersebut," ujar Petrus.

"Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon tahun anggaran 2019 hingga 2023 mencapai Rp 741.588.600,18," sambungnya.

Odong-odong Jadi Barang Bukti

Polisi telah memeriksa puluhan saksi mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban dan surat pertanggungjawaban kegiatan desa, uang tunai Rp 8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata atau odong-odong, serta satu set mesin pencacah sampah.

"Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Petrus.

Petrus menegaskan, pihaknya terus melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dicopot dari Jabatan Kades

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower (55), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekretariat Daerah Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan penetapan status tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas.

"Dasar pemberhentian sementara sebagai kepala desa yakni penetapan status tersangka dari Sat Reskrim Polresta Banyumas. Surat pemberhentian dari Pemkab diserahkan pada Rabu (22/7) kepada yang bersangkutan," kata Nungky saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, Pemkab Banyumas juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Klapagading Kulon. Jabatan tersebut diemban oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Wangon, Kisamanso.



(dil/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads