Pelarian Anggun Tyas, sopir bank yang mencuri Rp 10 miliar, berakhir di rumah sederhana di Gunungkidul. Polisi menggerebek dan menyita sisa uang Rp 9,64 miliar.
KPK memanggil 16 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggun membeli rumah di Gunungkidul usai melarikan uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng. Kepada tetangganya, dia bercerita hendak membuka usaha rental mobil.
KPK akan lelang barang sitaan, termasuk gelang emas Rp 67 juta, pada 17 September 2025. Total barang yang dilelang diperkirakan mencapai Rp 166 miliar.