Pemkot Mataram akan denda Rp 50 juta bagi warga yang buang sampah di sungai. Langkah ini diambil untuk efek jera dan penegakan aturan yang lebih ketat.
Satpol PP Kota Malang menyita minuman keras dan menangkap perempuan diduga prostitusi online dalam operasi penegakan ketertiban. Penegakan hukum berlanjut.