Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal hingga praktik prostitusi. Bupati Sidoarjo Subandi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, tokoh agama, serta organisasi masyarakat sepakat menggelar operasi terpadu dengan target penertiban tuntas dalam waktu satu bulan.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Opsroom Kantor Setda Sidoarjo. Hadir dalam rapat itu jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD, PCNU, GP Ansor, Muhammadiyah, MUI, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga para camat.
Subandi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras tanpa izin maupun lokasi yang menjadi sarang penyakit masyarakat berupaya prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sepakat bergerak bersama Forkopimda. Warung maupun tempat usaha yang menjual miras tanpa izin akan kami tutup. Tempat-tempat yang menjadi lokasi penyakit masyarakat juga akan kami tertibkan. Target kami, dalam satu bulan penanganan ini bisa berjalan secara signifikan," kata Subandi usai rapat, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, operasi penertiban akan melibatkan tim gabungan yang dipimpin Polresta Sidoarjo bersama Satpol PP, TNI, dan instansi terkait. Seluruh camat juga diinstruksikan turun langsung melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Tak hanya menyasar warung penjual miras ilegal, operasi juga akan dilakukan di tempat hiburan malam, lokasi remang-remang, hingga kos-kosan yang disalahgunakan untuk aktivitas melanggar aturan.
"Ini bukan sekadar operasi sesaat. Pengawasan akan dilakukan terus-menerus dan hasilnya dilaporkan setiap hari agar tidak berhenti setelah razia selesai," tegasnya.
Subandi mengungkapkan saat ini ada sedikitnya 16 tempat usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi. Seluruhnya akan diverifikasi bersama camat, kapolsek, kepala desa, dan unsur masyarakat sebelum dilakukan penindakan.
Selain itu, pemerintah juga akan menindak tempat usaha yang memiliki izin apabila lokasinya melanggar ketentuan, seperti berada di dekat sekolah, tempat ibadah, panti asuhan, maupun fasilitas umum lainnya.
"Izin melalui OSS bukan berarti otomatis bisa beroperasi. Tetap harus sesuai dengan Perda dan ketentuan tata ruang. Kalau melanggar aturan, tentu akan kami evaluasi dan kami tindak," ujar Subandi.
Pemkab Sidoarjo juga berencana merevisi Perda terkait peredaran minuman beralkohol untuk memperkuat dasar hukum penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Operasi gabungan nantinya difokuskan di sejumlah wilayah yang selama ini dilaporkan rawan peredaran miras ilegal, di antaranya Tambak Jambur, Jambon, Pasar Larangan, serta lokasi lain yang menjadi perhatian aparat.
Menurut Subandi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran miras dan penyakit masyarakat.
"Kami ingin Sidoarjo lebih aman, tertib, dan generasi mudanya terlindungi. Karena itu seluruh elemen harus bergerak bersama, bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat," pungkasnya.
