KPU Provinsi Bangka Belitung menetapkan 542 daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Provinsi Babel di pemilu 2024. Ada 12 mantan napi yang akan berebut kursi.
KPUD Provinsi Banten telah menetapkan 1.333 Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada empat caleg yang merupakan mantan napi korupsi.
KPU mencoret satu nama mantan terpidana calon anggota DPD dari Daftar Calon Tetap (DCT). Nama tersebut belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas murni.
Putusan MA untuk memberikan jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pemilu bukanlah suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan salah seorang mantan narapidana (napi) tindak pidana korupsi ikut nyaleg pada Pemilu 2024.