KPU Jambi telah menetapkan sebanyak 732 caleg diantaranya 483 caleg laki-laki dan 249 caleg perempuan. Dari banyak caleg itu, 9 caleg tercatat sebagai mantan narapidana yang terlibat kasus korupsi, narkoba, dan kasus lingkungan.
Sebelumnya diberitakan ada 10 caleg yang merupakan mantan narapidana. Namun ternyata salah satu caleg tersebut sudah diganti oleh pihak partai dengan caleg lain yang bukan eks napi. Sehingga kini jumlah caleg terdaftar dalam DCT yang merupakan eks napi hanya 9 orang.
"Jadi ini semua sudah melalui berbagai tahapan, dan sudah terverifikasi dengan memenuhi syarat (MS)," kata Komisioner KPU Jambi, Fachrul Rozi kepada detikSumbagsel, Sabtu (4/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Jambi juga memastikan bahwa dari 18 parpol dalam pileg ini, 17 parpol diantaranya tercantum 30 persen memenuhi keterwakilan caleg perempuan, sementara Partai Garuda hanya 20 persen.
"Saat ini nama-nama caleg DPRD Jambi yang tercatat di DCT sudah resmi diumumkan KPU dan bisa di cek melalui https://pemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov ," sebut Fachrul Rozi.
Berikut 9 nama caleg yang tercatat pernah menjadi mantan narapidana.
- Riano Jayawardhana dari Partai NasDem Dapil 6 Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur (kasus penistaan agama)
- M. Hafiz Fattah dari Partai PAN Dapil 2, Kabupaten Muaro Jambi-Batanghari (kasus narkoba)
- A Mukti dari Partai Demokrat Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari (kasus korupsi)
- Ir H Erpan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari (kasus korupsi)
- Dumisno Manalu dari PDI Perjuangan Dapil 6 Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur (kasus korupsi)
- Epi Suryadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1 Kota Jambi (kasus korupsi)
- Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil 1 Kota Jambi (kasus korupsi)
- Asril dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh (kasus judi)
- Kawi dari Partai Gelora Dapil 5 Bungo-Tebo (kasus Konservasi Sumberdaya Alam)
(des/des)