Kasus mafia tanah di Cianjur melibatkan DS, dengan kerugian lebih dari Rp200 miliar. Pengungkapan ini menyoroti manipulasi hukum dan pelarian tersangka.
Kementerian ATR/BPN berencana memberantas mafia tanah dengan tiga cara: penguatan SDM, penindakan hukum, dan edukasi masyarakat untuk mencegah praktik ilegal.
Pemprov Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memberantas mafia tanah. Pembentukan satgas ini agar negara tidak dirugikan oleh mafia tanah