detikKalimantan
Kemendagri Perketat Aturan Nama: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Karakter
Kemendagri perketat aturan nama dalam dokumen kependudukan, minimal dua kata dan maksimal 60 karakter. Pembaruan KTP dan KK kini lebih mudah dilakukan.
7 menit yang lalu