Polisi menetapkan MT (41) dan pacarnya JR (59) sebagai tersangka kasus asusila terhadap dua anak di Sidoarjo. Korban berusia 15 tahun, kini dalam pemulihan.
Warga Rokan Hilir, NT, ditangkap karena membakar lahan untuk kebun sawit di Jambi. Polisi temukan barang bukti dan imbau masyarakat hindari pembakaran lahan.
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MSM di Kota Batam. MSM diciduk polisi setelah menyetubuhi dua anak perempuan di bawah umur di sebuah kamar hotel.