Dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuka fakta yang lebih besar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (31/7/2026), terungkap dua terdakwa menyimpan puluhan barcode MyPertamina di telepon seluler mereka.
Fakta itu muncul saat majelis hakim menggali keterangan dua saksi dari Polres Kobar terkait hasil penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat, saksi mengungkap terdakwa berinisial ATS menyimpan 20 barcode di ponselnya. Sementara itu, terdakwa HC diketahui memiliki 10 barcode yang tersimpan di galeri telepon selulernya.
Yang menjadi sorotan, barcode tersebut diduga digunakan untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang. Bahkan, identitas kendaraan yang digunakan saat pengisian disebut tidak sesuai dengan data pada barcode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim kemudian mempertanyakan asal-usul puluhan barcode tersebut. Namun, saksi mengaku belum mengetahui dari mana terdakwa memperoleh barcode yang digunakan dalam aktivitas pembelian BBM subsidi tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah masyarakat mengeluhkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan menemukan adanya kendaraan yang diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan yang sama.
Hasil penyelidikan mengarah pada penindakan terhadap para terdakwa. Dalam persidangan juga terungkap dugaan adanya pemberian uang kepada operator SPBU. Setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi, terdakwa disebut memberikan uang sekitar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada operator.
Fakta-fakta tersebut membuat majelis hakim mendalami lebih jauh tujuan BBM subsidi yang dikumpulkan para terdakwa.
Hakim Ahmad Nur Hidayat bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut. Menurutnya, jika memang ada pihak yang berperan sebagai pengendali atau penampung, proses hukum tidak seharusnya hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
"Ada nama saksi yang dicurigai menjadi bos mereka, namun diakui kedua terdakwa kedua nama yang disebutkan mereka tidak tahu keberadaannya. Kalau jelas namanya biar ikut bertanggungjawab, jangan anak buahnya saja," ujar Ahmad dalam persidangan, Jumat sore.
Majelis hakim juga mendorong Polres Kobar mengembangkan penyelidikan. Terutama untuk mengungkap penyebab antrean panjang BBM di SPBU serta kemungkinan adanya jaringan yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Sebab, apabila praktik tersebut memang terorganisasi, dampaknya bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi," kata hakim.
Perkara ini berawal dari pengungkapan Polres Kobar pada Kamis (30/4/2026). Polisi membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Pertalite dengan modus menggunakan barcode yang tidak sah untuk melakukan pembelian secara berulang.
Lima orang diamankan dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari tiga orang yang diduga sebagai pengetap, yakni AH (49), ATS (23), dan HC (23), serta dua operator SPBU berinisial ARN (29) dan DIA (30).
Kelima orang tersebut diamankan di salah satu SPBU di Pangkalan Bun setelah kedapatan melakukan pengisian Pertalite berulang kali. Polisi menduga pelaku telah memodifikasi tangki kendaraan serta memanfaatkan barcode Pertamina Subsidi Tepat untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga kendaraan roda empat yang berisi Pertalite, 10 jeriken berkapasitas 20 liter berisi BBM subsidi, satu mesin pompa, tiga barcode Pertamina Subsidi Tepat, serta sejumlah telepon seluler yang di dalamnya tersimpan puluhan barcode.
Salah satu ponsel ditemukan berisi empat barcode, ponsel lainnya menyimpan 20 barcode, sedangkan perangkat lainnya memuat sembilan barcode.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP M. Fahrurrazi sebelumnya menegaskan praktik tersebut menjadi perhatian serius karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. "Pelaku ini melakukan manipulasi sistem dengan memodifikasi tangki dan menggunakan barcode tidak sah untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai keadilan sosial," tegasnya.
Dalam perkara ini, lima terdakwa menjalani proses persidangan secara terpisah. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (5/8/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan terdakwa.
Para terdakwa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.
Simak Video "Polisi Sita 10 Ton Solar Subsidi yang Akan Dioplos, 2 Orang Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik] (sun/aau)
