detikNews
Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara
Oknum polisi di Bengkulu, Iptu Maulana, divonis bersalah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Maulana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Jumat, 19 Jun 2020 14:04 WIB







































