Pelaku ekonomi mencakup individu dan badan yang terlibat dalam produksi, konsumsi, dan distribusi. Mereka berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi.
Hukum tidak membayar hutang puasa bertahun-tahun dijelaskan oleh ulama 4 mazhab. Qadha dan fidyah menjadi kewajiban bagi yang tidak memiliki udzur syar'i.