Sekitar 60 rumah di perumahan Darussalam di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman bersiap untuk pindah. Separuh perumahan tersebut terdampak pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo mengatakan kejadian tersebut berujung pertama kali. Dalam pendataan sebelumnya, sebagian besar properti yang terdampak berupa sawah, pekarangan, dan rumah perkampungan.
"Perumahan Darussalam ini kena tol seksi 3 ruas Jogja-YIA. Separuh perumahan kena," kata Hary dikutip dari detikJogja, Minggu (13/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary mengatakan para penghuni perumahan tidak menolak. Ia pun menyebut seluruhnya menerima sosialisasi dari panitia pengadaan tanah jalan tol. Dengan begitu, proses pembangunan dapat berlanjut ke tahapan selanjutnya, yakni penilaian appraisal.
Warga akan menerima uang ganti rugi (UGR) sesuai nominal penghitungan appraisal. Hal ini sebagai wujud kompensasi dari negara atas tanah maupun properti yang terdampak pembangunan tol.
"Kemungkinan harganya agak fantastis yang perumahan, tapi untuk ekspose (nilai appraisal) baru Rabu (16/10) besok," bebernya.
Soal nilai appraisal, Hary mengatakan belum terbuka secara umum dan tahapan ini juga masih berlangsung. Nilai tersebut baru akan diumumkan kepada penghuni perumahan dalam pekan ini.
"Untuk ruas tol seksi 3 Jogja-YIA yang kena perumahan hanya itu. Lainya kan perkampungan dan sawah, perumahan ya cuma itu. Kalau total rumah terdampak sekitar 60-an," ungkapnya.
Di samping itu, Hary menyebut ada sejumlah warga yang masih menolak appraisal UGR Tol Jogja-Solo-YIA. Detailnya berada di Kalurahan Sidoarum dan Sidomulyo, Kapanewon Godean.
Salah satu penolak adalah pengembang calon perumahan di kawasan Sidoarum. Penolakan karena angka appraisal dinilai rendah, sehingga masih berlanjut dengan musyawarah lanjutan.
"Paling besar yang calon perumahan itu, sudah PT. Lalu ada 2 warga juga menolak karena nilai appraisalnya dianggap belum sesuai," ujarnya.
Pihaknya pun tak mempermasalahkan keberatan ini. Jika hingga pembayaran masih belum menerima, maka lanjut ke tingkat pengadilan. Guna menjalani konsinyasi jika akhirnya menerima nilai UGR.
"Kalau yang warga, salah satunya potensi menerima karena ada perbaikan data dan ada nilai baru. Kalau yang satu lagi bersikeras karena belum cocok harganya, ya itu haknya," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJogja.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dna)