Polisi mengamankan pria inisial SG (50) yang diduga melakukan pungli sebesar Rp 210 ribu ke sejumlah wisatawan yang hendak menuju Air Terjun Dua Warna.
Seorang pengedar sabu-sabu berinisial SD ditangkap. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 4,80 gram, senjata api ilegal, dan kartu identitas wartawan.
Pemkot Makassar mewajibkan Mal Panakkukang membayar retribusi sampah sebesar Rp 25 juta setiap bulan setelah melakukan perhitungan kubikasi sampah milik MP.