Panji Gumilang kembali menjalani sidang terkait kasus penodaan agama. Agenda sidang kali ini pembacaan nota keberatan dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Shodik (47) dan Samsul Huda (37) divonis 9 bulan penjara. Mereka dihukum bui karena menambang tanah uruk secara ilegal di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Sopir truk tangkir air, Anton Dwi Aryatama yang menabrak 15 penonton karnaval di Pacet, Mojokerto divonis 10 bulan penjara. Anton juga didenda Rp 5 juta.