Sopir Truk Tangki Tabrak 15 Penonton Karnaval di Pacet Divonis 10 Bulan Bui

Sopir Truk Tangki Tabrak 15 Penonton Karnaval di Pacet Divonis 10 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 21 Nov 2023 16:05 WIB
sidang sopir truk tangki penabrak karnaval pacet
Sopir truk tangki penabrak karnaval Pacet divonis 10 tahun penjara (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sopir truk tangkir air, Anton Dwi Aryatama (33) yang menabrak 15 penonton karnaval di Turunan Karlina, Jalan Raya Desa Sajen, Pacet, Mojokerto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Majelis hakim menyatakan warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu terbukti melanggar pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas.

Sidang pembacaan vonis untuk Anton berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi.

Anton dihadirkan di ruang sidang. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Anton terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan," terang Ida ketika membacakan vonis, Selasa (21/11/2023).

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Selasa (14/11). Ketika itu, jaksa menuntut agar Anton dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan. Meski begitu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir saat merespons vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

Truk tangki sarat muatan air nopol S 9085 UP menabrak 15 penonton karnaval di turunan curam Karlina, Jalan Raya Desa Sajen pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Truk yang dikemudikan Anton Dwi Aryatama (33), warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu mengalami rem blong di turunan Karlina.

Truk tangki air setidaknya menabrak 4 sepeda motor dan 6 pejalan kaki di depannya. Yaitu Honda BeAT nopol S 4815 PW yang dikendarai Anastasya (19), warga Desa Tempuran, Pungging, Mojokerto dan Honda BeAT nopol S 6762 NAR yang dikemudikan Maria Ulfah (39), warga Desa Kalen Dlanggu Mojokerto.

Juga sepeda motor Yamaha Mio nopol S 6259 QE yang dikendarai Muhammad Yasin (42), warga Desa Candiwatu, Pacet, Mojokerto dan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Imroatul Azizah (25), warga Desa Medali, Puri, Mojokerto.

Selanjutnya, Anton membanting setir ke kiri menabrak tebing untuk menghentikan laju truknya sekaligus mencegah lebih banyak korban. Selain menghantam tebing, truk juga menabrak mobil Toyota Avanza warna hitam nopol N 1855 EO yang diparkir di kiri jalan.

Kecelakaan ini menyebabkan 2 korban tewas dan 13 korban luka. Seluruh korban merupakan penonton Karnaval Kecamatan Pacet dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Anton ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Jumat (25/8/2033). Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




(abq/iwd)


Hide Ads