detikFinance
Tak Cuma BBM Subsidi, Driver Ojol Juga Bisa Dapat LPG 3 Kg
Kementerian UMKM memastikan bahwa pengendara atau driver ojek online (ojol) masuk ke dalam golongan UMKM yang berhak menerima subsidi.
Rabu, 11 Des 2024 19:03 WIB