detikNews
Bui 200 Bulan Lamanya untuk Pria Aceh Pemerkosa Anak Sendiri
Seorang pria di Aceh dihukum 200 bulan penjara. Hukuman penjara itu dijatuhkan karena dia terbukti memperkosa anak kandungnya berulang kali.
Jumat, 15 Okt 2021 20:32 WIB