Aksi bejat Deri terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu terjadi pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Cipongkor, KBB.
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan aksi pelaku bermula saat korban bersama seorang temannya hendak pergi ke rumah temannya tersebut di Cililin dari Cipongkor. Keduanya berjalan kaki karena tak punya uang untuk membayar ongkos angkot.
"Di tengah perjalanan itu sekitar pukul 17.30 WIB, ada sopir angkot yang menawarkan tumpangan. Tapi ditolak karena mereka enggak punya uang untuk ongkos," ungkap Yogaswara kepada wartawan, Rabu (17/5/2022).
Kendati korban sudah menolak, sopir angkot tersebut bersikukuh mengajak keduanya naik. Sadar tak punya pilihan, kedua bocah SMP itu akhirnya naik angkot tersebut dan dijanjikan diantar ke Cililin.
"10 menit perjalanan, sopir ini berhenti untuk menjemput temannya. Kemudian maju lagi dan berhenti di depan warung. Korban bertanya kenapa berhenti, alasannya karena magrib dan hujan," jelas Yogaswara.
Saat itu teman pelaku turun dari angkot untuk membeli minuman. Pelaku kemudian memberikan minuman tersebut serta sebuah pil pada kedua korban. Namun korban menolak pemberian sang sopir.
"Korban ini menolak, tapi temannya ini minum obat itu sampai akhirnya tertidur pulas. Dari situ angkot berputar arah, kemudian berhenti lagi di sebuah warung. Si korban bertanya kenapa berhenti lagi, tapi si sopir ini enggak menjawab," kata Yogaswara.
Pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya. Ia pindah ke kursi belakang untuk memperkosa korbannya.
"Dari situ pelaku langsung memperkosa korban, kejadiannya sekitar 1 menit. Setelah selesai, pelaku langsung pindah ke jok sopir untuk tidur, sementara korban ini menangis di jok belakang angkot sampai pagi hari. Saat pagi korban langsung diantar ke Cililin dan pelaku kabur," ujar Yogaswara.
Singkat cerita, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cililin oleh orang tua korban pada 13 Mei 2022. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus tak lama kemudian.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan. Pelaku disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Yogaswara.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(ors/ors)