Pejabat Pengadilan Agama inisial MN di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan memperkosa siswi yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di kantornya. Pihak pelapor kemudian mengajukan dua bukti dugaan pemerkosaan.
"(Bukti yang diajukan) Ada visum sama baju yang dia pakai waktu itu, waktu kejadian," ujar kuasa hukum pelapor Sri Widya Sari Mangansi kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).
Sri mengatakan baju milik siswi yang dijadikan bukti pemerkosaan itu tak meninggalkan bercak darah. Namun baju itu mengalami melar bekas perlawanan pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di bajunya tidak ada bekas darah atau sobek, cuma agak lember sedikit, melar," ungkap Sri.
Progres Penanganan Kasus
Untuk diketahui, laporan pemerkosaan ini dibuat pada Selasa (29/3) atau sekitar 3 hari setelah kejadian pada Sabtu (26/6). Namun sejauh ini penyidik Polres Tojo Una-una belum menetapkan tersangka.
"Masih sementara proses itu (laporannya) informasi terakhir yang saya dapat," ujar Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una Iptu Muhammad Kasim saat dihubungi terpisah oleh detikcom.
Sementara itu, Sri menilai penanganan kasus ini masih menunggu pemeriksaan seorang saksi korban. Saksi dimaksud belum sempat memenuhi panggilan penyidik meski sudah berkali-kali dipanggil.
"Kemarin dipanggil untuk memeriksa keterangan saksi pelapor, cuma kan saksi pelapor ini tinggalnya di Kepulauan, pas mau diminta keterangan kendala di transportasinya," tutur Sri.
Laporan Pemerkosaan
Sebelumnya diberitakan, terlapor merupakan pejabat pengadilan agama Ampana, Tojo Una-una. Dugaan pemerkosaan bermula saat korban diajak selfie di ruangan kerja terlapor. Korban yang tak menaruh curiga lantas mengikuti kemauan terlapor MN.
"Yang terlapor oknum ASN di Pengadilan Agama Ampana. Iya (Sekretaris Pengadilan)," ujar Sri.
"Awalnya kan diajak foto selfie. Pertama dia diajak ke ruangan di lantai dua, ruangannya oknum ASN ini. Setelah ambil foto selfie di ruangan dia keluar diajak lagi ke rumah si oknum ASN ini," katanya.
Setiba di rumah terlapor, siswi A sempat diajak foto selfie kembali. Kemudian siswi A diminta mengganti pakaiannya.
Usai ganti baju, siswi A akhirnya dipaksa berhubungan badan alias diperkosa. Sang siswi sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga dengan terlapor.
"Dari korban sempat melakukan perlawanan ada tapi tidak ada tenaga," katanya.
(hmw/nvl)