Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto, di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar, lewat putusan PK di tingkat kasasi.
Keluarga almarhumah Lili hadir di PN Cibadak untuk sidang vonis dua terdakwa. Mereka menuntut keadilan, berharap hukuman seumur hidup atau mati bagi pelaku.