Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) HEB (40) menganiaya istrinya EL (39) saat hendak meminta tanda tangan surat cerai. Pelaku ditangkap.
Bukan pakai biskuit atau kue manis, pria ini menikmati cappuccino dengan paduan nasi. Cappuccino tersebut dituangkan ke piring berisi nasi seperti kuah kaldu.
RN (21) dan LR (54) ketahuan menjajakan gadis-gadis belia ke pria Timur Tengah hingga India. Dua muncikari itu melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak.