5 Fakta Maraknya Kawin Kontrak ke Pria Kaya di Cianjur

5 Fakta Maraknya Kawin Kontrak ke Pria Kaya di Cianjur

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 18 Apr 2024 13:00 WIB
Ilustrasi Kawin Kontrak di Puncak
Ilustrasi kawin kontrak. Foto: Rifkianto Nugroho
Bandung -

RN (21) dan LR (54) ketahuan menjajakan gadis-gadis belia ke pria Timur Tengah hingga India. Dua muncikari itu melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikJabar.

1. Tarif Kawin Kontrak Capai Rp100 Juta

Diketahui, ada tarif khusus dalam pernikahan kontrak tersebut, yakni mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku. Kedua muncikari menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.

"Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makasar," tambahnya.

2. Mahar Pasca Akad Langsung Dibagi dengan Muncikari

Uang mahar kemudian langsung diambil setelah ijab kabul dan dibagi dua. Setelah Ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.

ADVERTISEMENT

RN dan LR bahkan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. Seolah memiliki daftar atau katalog untuk dipilih para pelanggannya, kemudian gadis tersebut akan dibawa atau dipertemukan.

3. Akad Hanya Settingan

Menurut Tono, kawin kontrak tersebut rata-rata dilakukan di vila yang disewa oleh para pria hidung belang. Bahkan diketahui kawin kontrak tersebut bersifat settingan, sebab penghulu, orangtua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku. Uang mahar kemudian juga dipotong untuk bayar saksi, wali, dan penghulu palsu.

"Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut," ucapnya.

4. Praktik Kawin Kontrak Berlangsung Sejak 2019

Beberapa korban merasa dijebak oleh pelaku, kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019.

Kini, pihak Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak. Saat ini, korban terungkap tercatat sebanyak 6 orang. Namun, Tono memperkirakan ada jumlah korban lebih banyak sebab bisnis haram ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

5. Kawin Kontrak Jadi Kasus 'Gunung Es' di Cianjur

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mencatat selama tiga tahun terakhir, terdapat tiga kasus TPPO berkedok kawin kontrak. Korbannya pun rata-rata merupakan gadis berusia belasan tahun.

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, mengatakan setiap tahun, pihaknya mendapatkan satu laporan TPPO atau trafficking berkedok kawin kontrak. Korban kebanyakan dijebak oleh para muncikari dengan ditawarkan bekerja, namun akhirnya dijajakan kepada pria asal Timur Tengah.

"Jadi seperti fenomena gunung es, dipermukaan atau yang lapor itu hanya sedikit. Sedangkan praktiknya di lapangan kemungkinan sangat banyak," ucap dia.

"Usianya beragam, ada yang 17 sampai 19 tahun. Bahkan ada yang masih status pelajar. Ini memang jadi fenomena yang memprihatinkan," tambahnya.

(aau/sud)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads