Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan tersangka LHF sengaja mengkonsumsi atau memakai narkotika untuk dijadikan obat Ambeien
Pengadilan Tinggi Aceh menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa kurir sabu, Mus Cobra. Mus terbukti menjadi kurir sabu seberat 31 kilogram ke wilayah Aceh Utara.